ININFO, BANGGAI – Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial AA (22) diamankan Aparat Kepolisian Polres Banggai di Kota Luwuk, AA diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di sebuah rumah kos, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
“Kejadian nahas itu terjadi pada Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Sehingga handuk korban terlepas” jelas Tio.
Kemudian pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak berteriak sembari membuka pakaiannya.
“Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya,” lanjut Kasat Reskrim.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian tertidur dan korban keluar dari kamar kosan dan langsung melapor ke Polisi atas hal yang telah dialaminya.
Lanjut Tio, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, kompleks Pasar Tua Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk pada pukul 09.30 Wita.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Saat ini terduga pelaku AA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutupnya. ***







