ININFO, BANGGAI – Dua petani asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah diduga menjual sapi bantuan pemerintah yang seharusnya tidak boleh dipindahtangankan. RU dan RM, kedua warga tersebut, diberikan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Toili, Brigpol Muh. Kosim, dalam sebuah mediasi di Kantor Desa Saluan pada Selasa 1 Oktober 2024.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Babinsa dan aparat pemerintah desa setempat. Brigpol Kosim mengungkapkan bahwa kedua petani tersebut diduga telah menjual sapi hasil bantuan dari pemerintah desa yang diberikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Padahal, sejak awal mereka telah diberi peringatan bahwa sapi tersebut tidak boleh dijual kepada siapapun.
“Kedua warga ini diduga telah melakukan penjualan hasil bantuan dari pemerintah desa melalui dana ADD,” kata Bhabin.
Sejak menerima bantuan pada April dan September 2024, sapi-sapi tersebut seharusnya dirawat hingga berkembang biak. Setelah beranak, anak sapi akan dibagikan secara bergilir kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
Namun, tanpa sepengetahuan pemerintah desa, RU dan RM menjual sapi tersebut karena alasan ekonomi yang mendesak. Keduanya berdalih bahwa sapi yang mereka jual belum menghasilkan keturunan, sehingga keputusan itu diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam mediasi tersebut, RU dan RM berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengganti dua ekor sapi betina milik mereka sendiri. ***







