ININFO, BANGGAI – Tim Patroli Satuan Samapta Polres Banggai menemukan minuman keras (miras) ketika menggerebek sebuah rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (18/1/2025). Pemilik rumah diduga sengaja menyembunyikan miras itu untuk mengelabui petugas.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim SH, pada media ini mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan sejumlah informasi dari warga.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Banggai.
“Hasil dari kegiatan yang kami lakukan semalam ditemukan sebuah rumah, yang digunakan sebagai tempat penjualan miras di Kelurahan Keraton,” kata AKP Jimyarto Anasim
Dijelaskan, kegiatan dilakasanakan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras.
“Kami lakukan pengecekan dan benar ditemukan adanya miras di rumah tersebut,” jelasnya.
Diungkapkan, rumah tersebut menurut Kasat adalah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (36) yang lokasinya di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk. Di rumah tersebut ditemukan sebanyak 6 botol miras tradisional jenis ciu.
Barang bukti langsung diamankan di Mako Samapta dan akan mengundang oknum IRT tersebut guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kita masih bina IRT ini, tapi jika ditemukan lagi masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum,” terangnya.
Jimy menambahkan, selama tahapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak di Kabupaten Banggai pihaknya akan masif melakukan razia miras maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama tahapan PHP,” pungkasnya.







