Example floating
Example floating
BeritaHukrimPolres Banggai

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 63,3258 gram Sabu di Bunta, Diserahkan Polres Banggai ke Kejari*

221
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 63,3258 gram Sabu di Bunta, Diserahkan Polres Banggai ke Kejari*

Sebarkan artikel ini

ININFO, LUWUK – Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

Example 300x600

“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebutnya.

READ:  Polres Banggai Olah TKP Kebakaran Mobil Pengetap BBM di Duga Korsleting Pada Aki Mobil

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan. Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.

READ:  Janji Kencan Ngaret, Pria Ini Beri Alasan  Kena Begal Pada Pacarnya, Endingnya Viral dan Sebar Hoax

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan.

Example 120x600