ININFO, BANGGAI Seorang remaja berinisial RI (18) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan brutal di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Banggai dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban ditemukan yang tewas pada Minggu dini hari, 22 September 2024. Kasus ini cukup menggemparkan warga setempat, terutama setelah IPTU Al Amin S. Muda, Kasi Humas Polres Banggai, mengonfirmasi penangkapan pelaku.
“Pelaku kita tangkap pada sore harinya, sekitar pukul 16.25, di rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Menurut IPTU Al Amin, kejadian bermula ketika RI mencoba mencuri uang senilai Rp1 juta dari rumah korban. Pelaku masuk melalui pintu dapur dan membongkar lemari pakaian korban. Namun, aksi tersebut berujung tragis ketika salah satu pakaian jatuh dan membangunkan korban.
Dalam keadaan panik, RI segera mengambil kain yang terjatuh dan membekap korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan tindakan keji dengan memperkosa korban.
Korban sempat mencoba melarikan diri menuju pintu depan, namun RI mengejarnya, menjambak rambut korban, dan menyeretnya kembali ke dapur.
“Di sinilah pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan parang yang tergantung di pintu dapur,” jelas IPTU Al Amin.
Setelah melakukan pembunuhan, RI melarikan diri ke arah pantai, membuang parang ke laut, serta mengubur uang hasil curian sebelum pulang ke rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya adalah gumpalan rambut korban, sarung parang, kayu palang pintu, serta pakaian korban. Saat ini, RI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Banggai. ***








