Example floating
Example floating
BeritaHukrimPolres Banggai

Polres Banggai Melimpahkan Berkas Tahap Dua Pengedar dan Kurir Narkotika Asal Balut*

172
×

Polres Banggai Melimpahkan Berkas Tahap Dua Pengedar dan Kurir Narkotika Asal Balut*

Sebarkan artikel ini

ININFO,LUWUK – Penyidik Polres Banggai kembali melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus Narkoba. Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Putu Diana, SH.

Polisi melimpahkan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika, dengan warga asal Banggai Laut (Balut) yakni RD alias Yones (32) warga Kelurahan Dodung dan IP alias Baco (43) warga Desa Gonggong.

Example 300x600

“Tersangka RD merupakan pengedar. Sedangkan IP bertindak sebagai kurir sabu,” tutur Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH saat ditemui awak media di Luwuk, Rabu (22/10/2025).

READ:  Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Tindak Pidana

Lanjut Kasat, bahwa RD meminta IP untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu ke Kota Palu, serta dijanjikan akan diberikan 1 sachet sabu seberat 0,3092 gram dan uang tunai Rp. 7 Juta, setelah pulang ke Kabupaten Banggai Laut.

“Usai dari Palu, IP menyerahkan barang yang terlilit lakban hitam kepada RD yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75 gram,” ungkapnya.

READ:  Audit UKW BUMN, Akuntan Independen Tak Temukan Penyimpangan

Keduannya berhasil diringkus saat berada didalam kamar disebuah penginapan di Kelurahan Karaton Kota Luwuk pada Senin (23/6) sekira jam 19.00 Wita.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hamid.

Example 120x600