Example floating
Example floating
Hukrim

Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Tindak Pidana

180
×

Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

ININFO — Pada Senin, 4 November 2024, pukul 09.00 WITA, Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Giat ini bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan dihadiri oleh jajaran jaksa, aparat penegak hukum, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Example 300x600

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 51 perkara yang diproses hukum sejak Mei hingga September 2024, yang sudah mendapat putusan pengadilan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan hakim.

READ:  Pelaku Penganiayaan Satpam RS Luwuk Di Amankan Kepolisian

Adapun rincian barang bukti dari berbagai tindak pidana yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. 35 Perkara Tindak Pidana Narkotika
Barang bukti dari tindak pidana narkotika terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 136,4972 gram, serta berbagai jenis alat hisap. Sabu-sabu dan alat hisap ini disita dari 35 perkara narkotika yang sudah diputuskan inkracht.

2. 3 Perkara Tindak Pidana Kesehatan
Barang bukti dari kasus tindak pidana kesehatan meliputi 13.123 butir Trihexyphenidyl (THD), yang merupakan obat terlarang tanpa izin edar.

3. 12 Perkara Orang, Harta, dan Benda (OHARDA)
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara OHARDA mencakup 33 buah pakaian, 4 buah parang, 4 buah pisau/badik, dan 1 batang besi. Barang-barang ini berasal dari berbagai kasus yang melibatkan tindak kekerasan dan perusakan harta benda.

READ:  Dirut Dan Komisaris PT. GPS, Ditetapkan Tersangka PETI di Morowali Utara

4. 1 Perkara Tindak Pidana Perikanan
Barang bukti dari kasus perikanan terdiri dari 1 buah kompresor, 33 meter selang, 5 buah botol, 2 box gabus, dan 1 buah kacamata selam. Alat-alat ini disita dari pelaku yang menggunakan peralatan ilegal dalam kegiatan perikanan yang melanggar aturan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode agar tidak dapat digunakan kembali.

Narkotika jenis sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender, obat-obatan seperti THD direndam dalam larutan khusus, sementara senjata tajam seperti parang dan badik dihancurkan menggunakan gerinda. Barang-barang lainnya, termasuk pakaian dan alat perikanan, dibakar hingga habis.

READ:  Rugi Ratusan Juta, Pemilik Hotel Fritz Laporkan Aksi Komplotan Pencurian

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayah Banggai.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Banggai berharap dapat mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya tersebut dan menjaga ketertiban serta keamanan di masyarakat.

Acara pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para hadirin. Kejaksaan Negeri Banggai akan terus melakukan langkah-langkah proaktif dalam menindaklanjuti setiap perkara yang diputus inkracht demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Banggai.***

Example 120x600