INinfo, Banggai – Seorang pria berinisial MU (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Senin 2 September 2024.
MU Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini mengikuti laporan dari RS (26), kakak sepupu korban, yang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Menurut AKP Tio Tondy, Kasat Reskrim Polres Banggai, MU yang juga merupakan ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sayangnya korban baru berani membuka diri setelah bertahun-tahun menahan rasa takut dan ancaman dari pelaku.
“Korban takut melapor kepada ibunya karena diancam pelaku,” kata Tio Tondy.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menghubungi kakak sepupunya melalui chat, menceritakan penderitaan yang dialaminya.
MU ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada pukul 22.45 Wita dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih mendalam. ***







