ININFO, BANGGAI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Banggai sedang gencar melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Balaang, Kecamatan Nuhon.
Proses pemeriksaan saksi telah dimulai, melibatkan berbagai pihak dari aparat desa hingga warga setempat.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, mengungkapkan bahwa sejauh ini, empat orang saksi telah diperiksa. “Kami masih mengumpulkan data dan keterangan terkait penggunaan dana desa,” ujar IPTU Amin, Rabu 11 September 2024.
Pemeriksaan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pejabat kepala desa, serta masyarakat.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum.
“Penyidik akan mengikuti semua tahapan dalam proses ini untuk memastikan kejelasan kasus,” tegas AKBP Putu.
Kasus ini mencuat setelah warga melakukan aksi blokir kantor desa pada 27 Agustus 2024, menuntut aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh aparat desa setempat. Massa mendesak agar proses hukum segera dilaksanakan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Polres Banggai terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang merugikan masyarakat tersebut. ***







