Example floating
Example floating
Polres Banggai

Polisi Kembali Amankan 29 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Luwuk

240
×

Polisi Kembali Amankan 29 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Luwuk

Sebarkan artikel ini
Subsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk Polres Banggai saat merazia cap tikus pelabuhan setempat pada Jumat (14/02/2025). [Iniinfo/Polres Banggai]

ININFO.ID, LUWUK – Subsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk kembali menggelar razia terhadap minuman keras (miras), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah pelabuhan setempat pada Jumat (14/02/2025).

Razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang tambat di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Example 300x600

Hasilnya, ditemukan miras jenis cap tikus yang akan dimuat ke atas kapal KM Elisabeth tujuan Taliabo, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan berupa satu dos, berisi 29 botol cap tikus.

READ:  Praktisi Hukum Desak Aparat Kepolisian Usut Kepemilikan Sajam Oleh Puluhan Orang Tak Dikenal Jelang PSU di Toili

Kasubsektor Pelabuhan Luwuk Ipda James Runtu mengatakan, pemilik barang belum diketahui dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ipda James.

Lanjutnya, razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

READ:  Polres Banggai Gelar Donor Darah Hari Bhayangkara, Bhayangkari dan Brimob Turut Partisipasi

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tandasnya. *

Example 120x600