Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Pembunuhan Sadis di Balantak Utara, Polisi: Pelaku Memang Sudah Sering Melakukan Tindak Pidana Pencurian

549
×

Pembunuhan Sadis di Balantak Utara, Polisi: Pelaku Memang Sudah Sering Melakukan Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan artikel ini

ININFO, BANGGAI – Polres Banggai menggelar konferensi pers pada Kamis 26 September 2024, untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara.

Korban, Fira Laiya (28), ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya setelah diserang oleh RI (18), seorang pemuda yang juga warga desa setempat.

Example 300x600

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, memimpin jalannya konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan di Lobby Mapolres Banggai. Dalam pernyataannya, Pino menjelaskan kronologi kejadian tragis yang terjadi pada Minggu 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

READ:  SKK Migas dan Pertamina EP Temukan Cadangan Gas dan Kondensat di Morowali

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dangan cara mencungkil kunci pintu. Saat itu, korban tengah tertidur. Tersangka kemudian mencuri uang Rp 1 juta dari lemari kamar korban,” ungkap Pino.

Namun, kejahatan itu tidak berhenti pada pencurian. Tersangka RI juga sempat memperkosa korban. Tindakan brutal pelaku berlanjut, dalam kondisi panik pelaku kemudian menghantam korban dengan sebuah parang milik suami korban yang tergantung di dapur.

READ:  Polres Banggai Melimpahkan Berkas Tahap Dua Pengedar dan Kurir Narkotika Asal Balut*

“Setelah itu, pelaku mengambil parang dan mengayunkan senjata tersebut ke arah korban,” ujar Pino.

Korban mengalami luka robek serius di kepala, leher, telinga, bahu, dan tangan. Suami korban yang baru pulang dari melaut menemukan istrinya tergeletak di lantai dengan luka-luka parah, tetapi sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kapolsek Balantak AKP Tedi Poli’i mengungkapkan bahwa pelaku RI memang memiliki riwayat kriminal dan telah beberapa kali melakukan pencurian. Meskipun sebelumnya tidak diproses secara hukum karena masih di bawah umur.

READ:  Rekonstruksi Pembunuhan IRT di Balantak Utara Digelar Satreskrim Polres Banggai

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, kayu bulat, dompet, sprei, dan selimut dengan bercak darah. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***

Example 120x600