ININFO, BANGGA – Polres Banggai berhasil mengamankan 86 pelaku penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga September 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, mengungkapkan bahwa jumlah penangkapan yang signifikan terjadi dalam tiga bulan terakhir, yaitu dari Juli hingga September 2024, di mana 18 tersangka berhasil diringkus.
“Saat ini, peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Banggai tidak lagi didominasi oleh wilayah Toili atau Pagimana seperti sebelumnya. Kecamatan Luwuk dan Bunta kini menjadi titik strategis bagi para pengedar narkoba,” jelas IPTU Gede Wira dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Banggai, Kamis 26 September 2024.
Kecamatan Bunta kini dikenal sebagai wilayah yang kerap dijadikan lokasi strategis bagi para pengedar untuk mengatur penyelundupan narkoba setelah berhasil masuk ke wilayah Kabupaten Banggai. Penangkapan terbaru di Kecamatan Bunta berhasil mengungkap empat pelaku yang sebelumnya terlibat dalam satu jaringan. Namun, menurut IPTU Gede, kini para pelaku bergerak secara independen.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini. Keempat pelaku yang ditangkap di Bunta awalnya merupakan bagian dari kelompok, tetapi sekarang mereka beroperasi sendiri-sendiri,” tambahnya.
Di Kota Luwuk, polisi juga berhasil mengamankan bandar narkoba yang diketahui memecah barang haram tersebut ke dalam paket-paket kecil sebelum dijual ke pengguna. Salah satu titik pengungkapan adalah di kawasan Hanga-Hanga 1 dan Kelurahan Tombang Permai.
Kasat Narkoba Polres Banggai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai. ***







