Example floating
Example floating
Pemkab Banggai

Syafrudin Hinelo Ditunjuk sebagai PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai

257
×

Syafrudin Hinelo Ditunjuk sebagai PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai kepada Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., Senin (5/5/2025).

Penunjukan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Kepala BKPSDM sebelumnya yang telah memasuki masa purna bakti per 1 Mei 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Syafrudin Hinelo yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai ditunjuk sebagai PLT hingga adanya pelantikan pejabat definitif.

Example 300x600

Bupati Amirudin menegaskan bahwa pengisian jabatan PLT ini bersifat sementara, namun sangat penting untuk menjaga kelancaran fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

READ:  Kunjungan Industri SMKN 1 Luwuk ke Banggai Command Center, Pelajari Layanan Publik Digital

“Penunjukan ini bersifat sementara, namun penting agar roda organisasi tetap berjalan. Kami yakin Pak Syafrudin mampu menjalankan tanggung jawab ini dengan profesional,” ujar Bupati.

Syafrudin Hinelo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan siap menjalankan tugas tambahan tersebut sebaik mungkin selama masa penugasan. “Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami akan berupaya menjaga stabilitas dan pelayanan di lingkungan BKPSDM hingga ada pejabat definitif,” katanya.

READ:  Banggai Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Gashuku & Ujian Dan Inkanas Regional V

Penunjukan ini juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan program kerja dan menjaga stabilitas manajemen kepegawaian di tengah masa transisi. Dengan pengisian jabatan PLT ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses pelayanan dan pembinaan ASN tetap terlaksana secara maksimal, hingga pejabat definitif ditetapkan secara resmi.(**)

Example 120x600