Example floating
Example floating
DPRD Banggai

Akibat Diduga Serobot Lahan Warga, Komisi II DPRD Banggai Hearing 3 Perusahaan Nikel

947
×

Akibat Diduga Serobot Lahan Warga, Komisi II DPRD Banggai Hearing 3 Perusahaan Nikel

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID, BANGGAI – Tiga perusahaan yakni PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa, terpaksa diundang Komisi II DPRD Kabupaten Banggai akibat dituding lakukan penyerobotan dan menolak membayar ganti rugi lahan.

Dalam jalannya rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Kamis,(30/1/2025), sejumlah anggota merasa geram dengan ulah perusahaan yang terkesan tertutup sehingga merugikan warga sebagai pemilik lahan.

Example 300x600

Dalam kesempatannya, Indri Azis, mendesak kepada pihak perusahaan seharusnya melakukan beberapa hal seperti memberikan penjelasan mengenai status areal pengolahannya, dan juga harus terbuka terhadap luasan kawasan yang menjadi areal penambangan, serta memastikan kesiapan pembayaran terhadap lahan warga ketika masuk dalam areal penambangan.

READ:  Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Akhir RPJMD Tahun 2025–2029

Desakan yang sama juga disampaikan Sukri Djalumang. Ia sangat menyayangkan sikap perusahaan. Seharusnya kata dia, permasalahan mengenai lahan ini tidak berlarut, serta upaya penyelesaian bisa dilakukan dengan mediasi dan persuasif.

Sukri berpendapat jika memang dukungan alas hak warga itu jelas, maka tidak perlu diperpanjang. Apalagi sampai ke ranah hukum yang sudah tentu warga tidak akan pernah menang, apalagi harus berhadapan dengan perusahaan.

READ:  Komisi II DPRD Banggai Akan Laporkan Dua Perusahaan Tambang, Irwanto Kulap : Kasus Perusakan Mangrove Akan Dibawa ke Kementerian ESDM dan KLHK

Irwanto Kulap yang memimpin jalanya rapat menegaskan, bahwa perusahaan harus memikirkan dampak sosial dari aktifitas pertambangan. Ia berharap agar perusahaan mampu mengakomodir apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

Usai mendengarkan beragam penjelasan dan klarifikasi dalam rapat tersebut, Irwanto Kulap selaku pimpinan Komisi II menyimpulkan akan menerbitkan 5 poin rekomendasi yakni ;

Pertama, Mendesak kepada Pemda Banggai diminta mempercepat penetapan tapal batas di Kecamatan Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Darma Karsa.

READ:  DPRD Bersama Pemda Banggai, Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026

Kedua, Mendesak kepada Pemda Banggai melalui Tim Pokja untuk segera menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Ketiga, Kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat.

Keempat, Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

Kelima, Kepada perusahaan patuh terhadap IUP dalam menjalankan aktifitasnya.**

Example 120x600