INIINFO.ID – BANGGAI, Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat kerja (Raker) dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banggai pada Kamis (1302/2025) siang.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menjelaskan, rapat kerja ini membahas pengalihan kewenangan dalam penyaluran bantuan sektor pertanian dari pemerintah daerah kepada Kementerian Pertanian.
“Pemerintah pusat itu yang menyediakan, kita hanya pengawasan saja,” jelas Suprapto.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodesifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keungan Daerah.
Namun, pada rapat kerja itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai memberikan penjelasan bahwa pemerintah daerah tetap bisa mengadakan bantuan alat mesin pertanian.
“Karena itu penguatan kinerja kita. Ada format karena ini bicara kewenangan,” ujar dia.
Karena itu, pekan depan Komisi III DPRD Banggai bersama perangkat daerah teknis bakal berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Rencananya, Komisi III DPRD Banggai bakal didampingi Bappeda, Dinas TPHP, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai.
Dalam rapat kerja ini, terdapat beberapa Anggota Komisi III DPRD Banggai yang hadir, di antaranya Helton Abdul Hamid, I Made Dharma, dan Wajidah. **















