Example floating
Example floating
KABUPATEN BANGGAIPendidikan

Disdikbud Banggai Luncurkan Beasiswa Kuliah, Bagi Tenaga Guru TK/PAUD Non-ASN

482
×

Disdikbud Banggai Luncurkan Beasiswa Kuliah, Bagi Tenaga Guru TK/PAUD Non-ASN

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID, BANGGAI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik di Kabupaten Banggai.

Salah satunya adalah program pemberian beasiswa perkuliahan.

Example 300x600
Kepala Disdikbud Banggai Syafrudin Hinelo. (Foto NK)

Kepala Bidang TK/PAUD dan PNF Samsul Bahri Lanta mengungkapkan pada tahun ini, tenaga pendidik TK/PAUD non ASN yang telah lama mengabdi akan mendapatkan bantuan beasiswa perkuliahan.

“Program ini merujuk pada Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Pasal 30 Ayat 1 Poin b, yakni pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.

READ:  Dinas Pendidikan Banggai Atur Waktu Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Dengan dukungan kebijakan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Bangga Furqanuddin Masulili, serta kepala Disdikbud Banggai Syafrudin Hinelo, yang terus memperhatikan keberadaan tenaga pendidik, Samsul bersyukur program tersebut bisa terlaksana tahun ini.

“Perbupnya sudah keluar, Perbup Nomor 47 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut diatur mengenai 10 kriteria penerima beasiswa, diantaranya adalah berstatus sebagai mahasiswa aktif semester 6 ke atas Program Sarjana kependidikan pada perguruan tinggi minimal terakreditasi B/Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah, berstatus sebagai Pendidik Non ASN aktif pada satuan PAUD yang meliputi Kelompok Bermain dan/atau Taman kanak-kanak, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah mengajar/membimbing/bertugas minimal 2 tahun secara berturut di satuan pendidikan PAUD yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar, memiliki kemampuan penggunaan TIK, pendidik Non ASN, memiliki indeks Prestasi kumulatif minimal 2,7, tidak berstatus sebagai penerima Beasiswa dari program lain yang sejenis dengan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sulawesi tengah dan/atau pendapatan lainnya yang sah; dan terdaftar di data pokok Pendidik.

READ:  Disdikbud Banggai Gelar Pelatihan Digitalisasi PAUD, Implementasikan Gerbang Cerdas Didukung JOB Tomori

Peserta yang berhak mendapatkan beasiswa perkuliahan akan ditentukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Disdikbud Banggai, Dewan Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pendidikan Kecamatan, organisasi yang menaungi Pendidik yang ada didaerah. (*)

Example 120x600