Touna inInfo.id – 18 titik lahan yang dilalui proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV pada ruas Toili – Ampana setelah melalui proses inventarisasi, kini memasuki babak ahir. Usai musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi dan hasil penilaian kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dilaksanakan.
“Dikantor Desa Patingko Kecamatan Ratolindo Tojo Una-Una pada Kamis 11 Desember 2025 lalu”.
Musyawarah yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi dan 18 orang pemilik lahan itu bertujuan untuk memuluskan pembangunan 7 titik tower di Kelurahan Uemalingku dan 11 titik di Desa Sabulira Toba.
Terkait Ganti rugi, dasar penentuannya pada Nilai Jual Objek Vital dan bukan ketetapan sepihak, dan tim penilai independen telah bekerja dengan melihat kondisi riil di lokasi, termasuk bangunan dan tanaman di dalamnya, berharap proses pencairan dapat segera dilaksanakan secara adil, tegas Camat Abdullah D. Kalengi.
Sementara itu, perwakilan KJPP mengungkapkan, Penentuan harga telah disesuaikan dengan harga maksimal saat ini, bahkan berorientasi pada kebutuhan dan harga jual untuk masa lima tahun mendatang,
Penilaian ini juga memperhitungkan perbedaan harga yang signifikan antara areal dataran, pegunungan, dan pemukiman serta jenis-jenis tanaman yang ada di dalamnya, sambung perwakilan KJPP itu.
Selanjutnya dia mengungkapkan, bagi yang memiliki status kepemilikan yakni Sertifikat Tanah memiliki nilai berbeda dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/SKPT, imbuhnya.**(SAM)









