INinfo, Banggai – Prestasi signifikan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Bupati Amirudin diundang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk menerima sertifikat prestisius.
Dalam undangan tertanggal 3 September 2024, Bupati Amirudin diminta hadir dalam Festival Kekayaan Intelektual di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September. Acara bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri” ini akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, SH., MH., yang akan menyerahkan delapan sertifikat KI, salah satunya untuk Bupati Banggai.
Bupati Amirudin diakui atas perannya yang aktif dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung program pelayanan KI Kementerian Hukum dan HAM di wilayahnya. Sertifikat yang akan diterima mencakup penghargaan untuk kinerja program penegakan hukum KI, serta sertifikat indikasi geografis dan merek kolektif.
Di antara sertifikat yang akan diserahkan adalah:
- Penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas Kinerja Program Penegakan Hukum Bidang KI Tahun 2024.
- Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas perannya dalam mendorong potensi KI.
- Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan.
- Sertifikat Indikasi Geografis Garam Teja Kula.
- Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumrih.
- Sertifikat Merek Kolektif UnBalivable.
- Sertifikat Merek LASINGA SUBAKTI.
- Sertifikat Merek TKOR TEMPE LPP KEROBOKAN.
Pencapaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual yang berpotensi meningkatkan ekonomi dan budaya daerah. ***















