INinfo, Bali – Bupati Banggai, Amirudin, mencetak sejarah dengan menjadi satu-satunya Kepala Daerah di Indonesia yang meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, SH.,MH, dalam acara bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri” di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Sabtu 7 September 2024.
Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan peserta, Bupati Amirudin menerima sertifikat tersebut sebagai pengakuan atas perannya dalam mendorong pengembangan potensi kekayaan intelektual dan mendukung program pelayanan kekayaan intelektual Kemenkumham di daerahnya. Amirudin, yang tampil sederhana dengan kaos oblong putih, diakui berkomitmen tinggi terhadap perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.
Selain sertifikat KI untuk Bupati Banggai, Menkumham juga menyerahkan delapan kategori sertifikat lainnya, termasuk Sertifikat Indikasi Geografis untuk Lukisan Kamasan dan Garam Teja Kula, serta beberapa sertifikat merek kolektif dan individu.
Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Banggai di bawah kepemimpinan Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin (AT-FM), yang terus berupaya memajukan daerah melalui pengelolaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). Visi mereka adalah mewujudkan Banggai Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, mengungkapkan bahwa pemerintahan AT-FM telah melahirkan puluhan inovasi daerah, termasuk penerbitan 30 Sertifikat Hak Cipta yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam perayaan HUT Kabupaten Banggai ke-64 pada 8 Juli 2024.
Penghargaan ini menegaskan dedikasi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset berharga bagi kemajuan daerah. ***















