Example floating
Example floating
Politik

Gugat Hasil PSU, Sulianti Murad Dinilai Ambisi Kekuasaan Korbankan Kepentingan Masyarakat

230
×

Gugat Hasil PSU, Sulianti Murad Dinilai Ambisi Kekuasaan Korbankan Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANGGAI – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras sikap calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Arman, kepada pewarta, Sabtu (12/4/2025), ia menyebutkan telah beredar informasi jika Paslon yang mengantongi nomor urut 3 itu telah mengajukan gugatan yang kedua kalinya ke MK. Dengan begitu, maka bisa dibuktikan ketidak dewasaan Sulianti Murad dalam memahami demokrasi, dimana rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan sikap politiknya.

Example 300x600

Sehingga, adanya tindakan mengajukan kembali gugatan hasil PSU kata Arman, maka yang muncul dalam diri Sulianti Murad sebagai calon Bupati berpasangan dengan Wakilnya Samsul Bahri Mang, adalah sifat egois atau ambisi kekuasaan dan bukan lagi untuk kepentingan masyarakat.

READ:  Sukses Menjadi Wakil Rakyat Diusia Muda Panji Tamoreka Menjadi Idola Baru Dikalangan Milenial 

“Kan sudah ada gugatan hasil Pilkada 27 November, dan MK mengabulkan dengan PSU 5 April, nah kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya,” ujar mantan Kades Tombos Kecamatan Balantak Selatan itu.

Sebagai salah satu figur politik dari kalangan perempuan, Arman sangat menyanjung keberadaan Sulianti Murad dalam dua kali keterlibatannya di Pilkada Banggai. Namun, bukan dengan cara mengabaikan hak konstitusional yang sah secara hukum yakni dipemungutan suara 27 November dan PSU 5 April.

READ:  Golkar Banggai Dipastikan Usung AT-FM di Pilkada 2024,  Saymsulridjal Poma

“Nah, kalau dua hasil itu digugat lagi, itu sama saja Sulianti Murad tidak menghargai hak konstitusi atau suara masyarakat yang sudah capek-capek memilih dia dua kali,” tandasnya.

Selain dianggap telah mengabaikan hak konstitusional, ada hal yang paling krusial dan tidak bisa dibiarkan begitu saja yakni pelibatan sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang saat ini terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Sebagai mantan kepala desa, saya sangat prihatin dengan nasib mereka yang masih aktif dan harus diberhentikan. Kasian kalau sampai mereka betul terjadi, bagaimana nasib keluarganya, anak-anaknya, apalagi kalau masa jabatannya masih lama, kan rugi sekali,” ketua Arman.

READ:  Kantongi B1KWK PDIP dan Partai Demokrat, Pasangan ST-HL Semakin Siap Menuju Pilkada Bangkep

Sehingganya itu, Arman kembali mempertegas, bahwa jangan hanya karena ambisi kekuasaan untuk menjadi Bupati kemudian harus mengorbankan begitu banyak kepentingan masyarakat saat ini.

“Saya atas nama APDESI jujur sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan hanya karena ambisi kemudian jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,”tutupnya.**

Example 120x600