Example floating
Example floating
KABUPATEN BANGGAI

Amirudin–Furqanuddin Resmi Menang, MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti–Samsul

762
×

Amirudin–Furqanuddin Resmi Menang, MK Tolak Gugatan Paslon Sulianti–Samsul

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID, JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, resmi mempertahankan kemenangan mereka dalam Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pasangan Sulianti–Samsul tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.

Example 300x600

Sebelumnya, tim hukum Sulianti–Samsul mengajukan dua petitum alternatif dalam gugatannya, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai atau setidaknya di 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Toili. Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak didukung uraian dalil yang memadai.

READ:  Polisi Bersama Tim SAR Dibantu Warga Berhasil Evakuasi Korban Laka Laut

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dengan putusan tersebut, kemenangan pasangan Amirudin–Furqanuddin yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Sengketa Pilkada Banggai pun resmi berakhir di Mahkamah Konstitusi.

READ:  Tokoh Pemuda Desa Tangkiang Soroti Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Indocater di DSLNG

Putusan ini memperkuat legitimasi pasangan Amirudin–Furqanuddin yang sebelumnya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, termasuk hasil PSU di dua kecamatan, Simpang Raya dan Toili, yang telah dilaksanakan sesuai putusan MK sebelumnya.

Sidang putusan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan Panitera Pengganti Marina Rasika, serta para pihak terkait, termasuk KPU Kabupaten Banggai sebagai termohon dan pasangan Amirudin–Furqanuddin sebagai pihak terkait.

READ:  Bupati Amirudin Apresiasi Pengajian Akbar Menyambut Ramadan di Toili

Dengan berakhirnya seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili siap melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Banggai untuk periode kedua. (Red)

Example 120x600