Example floating
Example floating
PEMDA TOJO UNA UNA

Sampaikan LKPD 2024 Di Paripurna DPRD, Wabup Surya Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah Tojo Una-Una

499
×

Sampaikan LKPD 2024 Di Paripurna DPRD, Wabup Surya Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah Tojo Una-Una

Sebarkan artikel ini

Touna inInfo.id– Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya Lapasiri menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan mengusulkan perubahan susunan perangkat daerah Tojo Una-Una

Penyampaian perubahan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Example 300x600

“Dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.”.

Pengajuan rancangan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan merupakan laporan konsolidasian dari seluruh OPD,

“Unit pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, kata Wakil Bupati Suya Lapasiri saat menyampaikan sambutannya di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin 30 Juni 2025.

Wabup menjelaskan, diketahui bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah hasil dari proses penyusunan anggaran yang dinamis, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian dan akuntabilitas,

READ:  Aspan Taurenta Ungkapkan Optimisnya, Bahwa Pasca Rakerdakab, Prestasi Atlit Akan Meningkat

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) ini disampaikan bersamaan LKPD Tahun Anggaran 2024 dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Ketetapan Hasil Pemeriksaan Nomor: 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini ini kata Wabup diberikan setelah mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasarkan  efektivitas sistem pengendalian intern,  kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan umum Bupati Tojo Una-Una atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, juga disampaikan Wakil Bupati

Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una kata Wabup, secara umum didasarkan pada penyelarasan dengan Visi Misi tujuan dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una periode tahun 2025-2030.

READ:  Bupati Ilham Lawidu Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah

Adanya perubahan pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat lanjut Wabup, harus ditindaklanjuti dan diakomodir dalam materi muatan peraturan daerah kita.

Sedangkan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih efisien, transparan, berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Wabup menyebutkan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, secara substansi memuat Pembentukan Perangkat Daerah Baru yaitu

Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,

“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

Sedangkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran..

Sementara Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah kata Wabup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura menyelenggarakan urusan Bidang Pangan dan Pertanian.

READ:  Wabup Surya Lapasiri, Sampaikan LKPD 2024 dan Usulkan Perubahan Susunan Perangkat Daerah Tojo Una-Una

Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.

Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Peternakan menyelenggarakan urusan Pertanian Perkebunan dan Peternakan. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan Kepemudaan dan Olah Raga. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terkait Kebakaran.

Pada Rapat Paripurna tersebut, Wabup juga menyampaikan Perubahan Tipelogi tuju dari 12 Kecamatan di Touna Kecamatan dari B Ke A diantaranya Kecamatan Ampana Tete. Tojo, Tojo Barat, Ulubongka. Batudaka. Togean. Talatako, dan Kecamatan Walea Kepulauan.

Wabup berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dapat dibahas sesuai tingkat pembahasan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah.tutupnya.**(SAM)

Example 120x600