ININFO, BANGGAI – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, dipastikan akan berakhir pada tahun 2026. Hal ini berdasarkan kajian hukum yang disampaikan oleh DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai.
Dalam pernyataannya, Ketua SOKSI Banggai, H. Syamsulridjal Poma, SPd, SH, MM, bersama Bidang Hukum SOKSI Banggai, DR. Moh. Ilyas Makmur, SH, MH, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dapat menjadi yurisprudensi bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Putusan MK RI Nomor 27/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa masa jabatan Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid, dan Wabup Kepahiang, Zurdi Nata, tetap berlangsung selama lima tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Putusan MK itu menguatkan bahwa jabatan kepala daerah adalah selama lima tahun karena itu adalah hak konstitusional” tegas Moh. Ilyas Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia menambahkan, realisasi program pembangunan daerah tidak akan optimal jika masa jabatan hanya tiga tahun. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak dana pembangunan dialihkan untuk penanganan krisis kesehatan.
Syamsulridjal Poma dan Moh. Ilyas menegaskan bahwa putusan MK tersebut dapat menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menetapkan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2026. Dengan demikian, masa jabatan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili akan berakhir pada 8 Juni 2026, lima tahun setelah mereka dilantik pada 8 Juni 2021.
“Kami yakin bahwa masa jabatan kepala daerah harus sama dengan masa jabatan presiden, yang juga dipilih oleh rakyat dan tidak pernah dikurangi” tutup petinggi SOKSI Banggai tersebut. ***















