Ininfo.id Touna – Puluhan warga masyarakat Tojo Una-Una yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Touna Peduli Demokrasi (RTPD) menggelar aksi di depan Kantor KPU pekan lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai proses demokrasi di Tojo Una-Una.

Rusli Patundu, salah satu orator aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan pada 27 November 2024 telah tercederai. Ia menyebutkan, tercederainya pelaksanaan tersebut disebabkan oleh adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD 06/2024 tentang penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
“Hal ini diperparah dengan diterbitkannya kembali surat dinas KPU RI sehari sebelum hari pencoblosan, pada 26 November 2024, yang pemberlakuannya secara general,” ujar Rusli.
Rusli juga menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan penghianatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, tindakan tersebut menghambat hak konstitusi warga dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“KPU wajib memberitahukan kepada pemilih, namun hal itu tidak dilakukan,” sambung Rusli.
Tuntutan Audit Anggaran
Dalam orasinya, Rusli juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit KPU Kabupaten Tojo Una-Una terkait pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah yang dititipkan negara.
“KPU sering beralasan bahwa tidak tersampaikannya beberapa tahapan karena anggaran tidak tersedia. Padahal, sepanjang perjalanan tahapan, KPU dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki asas manfaat,” tegas Rusli.
Ia menyoroti beberapa kegiatan KPU, seperti mendatangkan artis pada proses peluncuran maskot dan jingle, yang menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Desakan Pemberhentian Komisioner KPU Touna
Rusli juga meminta KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mencopot dan memberhentikan Komisioner KPU Tojo Una-Una. Ia menilai komisioner tersebut bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran yang menyebabkan puluhan ribu warga Touna tidak dapat memberikan hak suaranya pada 27 November 2024.
Aksi ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Tojo Una-Una, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses demokrasi.*** (Sul)









