Touna inInfo.id – Sungguh miris sekali, ahir-ahir ini begitu banyak tindakan yang diluar batas kewajaran itu terjadi di Daerah ini, dimana seorang oknum kepala Desa lagi-lagi menganiaya warga masyakatnya.
“Seorang warga Masyarakat itu tak lain adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Desa Taningkola Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah”.
Sebelumnya tindakan penganiayaan oknum kepala Desa Una-Una juga pernah terjadi, dan kasusnya telah di proses oleh Polres Tojo Una-Una yang berbuntut Oknum Kades tersebut saat ini mendekam di terali besi
Hal ini tentunya sangat mengejutkan banyak pihak di Daerah itu, sebab sesungguhnya tindakan di luar batas kewajaran itu tidak perlu terjadi, sebab Kades harusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya.
Ungkap salah seorang tokoh Masyarakat di Desa una-Una yang tak ingin disebutkan namanya saat di hubungi beberapa waktu lalu.
Diketahui, AR, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Kepala Desanya sendiri, sebut saja AP.
AR dipukuli Kadesnya saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di dalam Masjid Al-Amin Desa tersebut, pada Senin, 16 September 2024 lalu.
Kejadian itu mengejutkan banyak pihak, sebab hal itu dilakukan di dalam masjid, yang sesungguh tempat tersebut merupakan tempat ibadah yang dihormati, bukan sebagai tempat adu jotos.
Menurut keterangan korban AR melalui WhatsAppnya, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat dirinya sedang makan dan beristirahat di masjid.
“tiba-tiba dirinya mendapat pukulan dan tendangan dari belakang oleh AP yang hingga saat ini belum diketahui motifnya, tentunya kata dia, Kejadian ini sangat mengejutkan dan menyakitkan, ungkpnya baru-baru ini”.
Akibatnya, korban mengalami cedera yang membuat dirinya tak beraktivitas secara normal selama beberapa hari.
Dari kejadian tersebut, Korban AR melaporkannya ke Polsek Una-una dengan nomor : LP/B/9/IX/2024/SPKT/POLSEK UNA-UNA/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH pada tanggal 16 September 2024.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian telah memprosesnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Walau telah ada dua alat bukti yang cukup, namun sejauh mana perkembangan proses selanjutnya belum dapat diketahui
Pihak keluarga korban mengharapkan agar proses hukum segera dilanjutkan, sebab laporan telah diterima sejak empat bulan lalu.
Dalam memastikan kasus ini berjalan dan mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian yang menanganinya, korban telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum PAGATA & PARTNERS untuk mendampinginya
Saat ini pihak kuasa hukum berencana akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polsek Una-una untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan normal.
Pihak keluarga dan masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.***(Sul









