Example floating
Example floating
banner
BeritaHeadlineHukrim

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kilo 5 Luwuk, Satunya Bocah 15 Tahun

585
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kilo 5 Luwuk, Satunya Bocah 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku begal Hp di Kilo Lima Luwuk

ININFO, BANGGAI – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis 17 April 2025, sekira pukul 22.00 Wita.

Kasus penganiayaan dan curas yang dialami korban terjadi di lokasi wisata KM 5, Luwuk Selatan pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 19.30 Wita.

Example 300x600

Peristiwa penganiayaan dan curas itu terjadi disaat korban sedang duduk beristirahat di area KM 5 Luwuk sambil mengoperasikan Hanphonenya.

READ:  PPNI Touna Gelar Musda III: Iksan Harapkan Keputusan Strategis untuk Kemajuan Organisasi dan Profesi Keperawatan

“Tiba-tiba korban didatangi 2 orang remaja yang tidak dikenal dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu dibagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Atas kejadian itu mengakibatkan luka robek di pelipis kanan dan barang berharga korban HP Readme 14C warna ungu muda dibawa kabur pelaku.

“Kasus ini kemudian dilaporan korban di SPKT Polres Banggai dan langsung kami tindak lanjuti,” terang AKP Tio.

READ:  Pembunuhan Sadis di Balantak Utara, Polisi: Pelaku Memang Sudah Sering Melakukan Tindak Pidana Pencurian

Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak, bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.

Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh Kasat Reskrim yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, diringkus terduga pelaku yakni MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), keduanya beralamat di Kelurahan Hanga-hanga Permai,” terangnya.

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dan menjual Hp tersebut sebesar Rp. 600 ribu di counter HP milik ZL di Kelurahan Karaton.

READ:  Bawaslu Banggai Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Paslon AT-FM ke Gakkumdu

“Pengakuan pelaku bahwa hal ini mereka lakukan karena terdesak/terlilit hutang sebesar Rp 600 ribu ,” bebernya.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Tio.***

Example 120x600