Example floating
Example floating
Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama, Personel Polres Bangkep Ungkap Pelaku Pencurian

212
×

Tak Butuh Waktu Lama, Personel Polres Bangkep Ungkap Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

BBANGKEP – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang yang terjadi di sebuah kios di Desa Okulo Potil, Kecamatan Buko Selatan.

Keberhasilan ini diumumkan melalui laporan resmi dari Ps. Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkep kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur S.H hari ini. Sabtu (10/05/2025).

Example 300x600

AKP Makmur S.H Membenarkan kejadian tersebut. Kasus pencurian ini terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kios milik korban di Desa Okulo Potil. Pelaku yang diketahui bernama Samsul Bahri alias Om Bapak Afif (33), seorang wiraswastawan beralamat di Pankalasean, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga kuat telah mengambil uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari meja kios korban.

READ:  Asisten 1 Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal

Terungkapnya kasus ini bermula dari niat pelaku untuk menawarkan barang dagangan di kios tersebut. Namun, setibanya di dalam kios, pelaku melihat sejumlah uang tergeletak di atas meja. Memanfaatkan situasi yang dianggap sepi, pelaku secara spontan mengambil uang tersebut, memasukkannya ke dalam tas, dan segera meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan kejadian, Tim Resmob MOLOKOIMBU Sat Reskrim Polres Bangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terendus sedang dalam perjalanan menuju Kota Salakan.

READ:  PT Sawindo Kembali Berulah, Pemdes Masing Layangkan Somasi

Pada hari yang sama, Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob MOLOKOIMBU yang dipimpin oleh Bripka Haedar Gutawan S.H berhasil mengamankan pelaku di Kilometer 6 jalan Trans Peling Soiyong.

Saat penangkapan, pelaku sedang mengendarai sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DN 1098 CC.

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- langsung dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan awal. Pelaku, Samsul Bahri, telah mengakui perbuatannya mengambil uang tersebut dari kios korban.

READ:  Mengaku Mahasiswa PPL, 28 Pemuda Dipimpin Aleg Banggai Fraksi Gerindra Digerebek Warga Toili Temukan Sajam

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk membuat Laporan Polisi resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat dari jajaran Sat Reskrim Polres Bangkep dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (**)

Example 120x600