Touna inInfo.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng membacakan pidato pendapat ahir dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Rapat Paripurna yang dilaksanakan diruang siding utama DPRD pada 6 November 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman, didampingi dua orang Wakil Ketua, Rizal C. Panjili dan Jafar Muhamad Amin dalam rangka pembahasan 4 agenda.
Empat agenda tersebut yaitu, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, penetapan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2026,
“Pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah, serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyesuaian bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.”
Terkait keempat poin pembahasan itu, melalui Sekertaris Daerah, Alfian Matajeng berpendapat bahwa Peraturan Daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
“Lahirnya satu Peraturan di dasari dengan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis dan melalui tahapan pengharmonisasian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, tutup Alfian.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Para Camat, Pimpinan Partai Politik, BUMD, Instansi Vertikal, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. ***(SAM)









