Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Pengacara HP Soroti PLN UP3 Luwuk, Tulang Punggung Keluarga dan Kerugian Rp250.000 Diproses Hukum

35
×

Pengacara HP Soroti PLN UP3 Luwuk, Tulang Punggung Keluarga dan Kerugian Rp250.000 Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

ININFO, LUWUK – Pengacara HP, Irfan Bungaadjim, menyoroti sistem pengamanan aset pada UP3 PLN Luwuk menyusul perkara dugaan pengambilan kabel yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan keberadaan kabel milik PLN yang disebut dibiarkan di ruang terbuka tanpa pengamanan dan penyimpanan yang memadai.

Menurut Irfan, material milik perusahaan seharusnya ditempatkan di gudang penyimpanan dan mendapatkan pengawasan yang layak. Kondisi kabel yang dibiarkan di ruang terbuka, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi bagi UP3 PLN Luwuk.

Example 300x600

“Seharusnya kabel itu disimpan dalam gudang penyimpanan, bukan dibiarkan di ruang terbuka. Kalau aset perusahaan dibiarkan terbuka, tentu sistem pengamanan dan pengawasannya perlu dievaluasi,” ujar Irfan.

READ:  Bawaslu Banggai Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Paslon AT-FM ke Gakkumdu

Sorotan tersebut disampaikan Irfan karena perkara yang menjerat HP disebut hanya berkaitan dengan nilai kerugian sekitar Rp250 ribu.

Irfan menilai kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara. Terlebih, HP disebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami berharap perkara ini dapat dipertimbangkan melalui restorative justice (RJ), tentunya apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Nilai kerugiannya sekitar Rp250 ribu dan klien kami juga merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

READ:  Tegaskan Mundur Diri dari Aktivitas Parpol, Irfan Bungaadjim : Kedepankan Independen dan Profesional

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan proses hukum. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk bagaimana material milik PLN bisa berada di ruang terbuka.

“Jangan hanya melihat dari sisi orang yang diduga mengambil. Bagaimana aset itu disimpan dan diawasi juga harus menjadi perhatian. PLN sebagai pemilik aset harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanannya,” tegas Irfan.

READ:  Kapolresta Banggai Kunjungi Kantor ATR/BPN, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Meski demikian, Irfan meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap HP sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Kami juga berharap ada penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional,” tandasnya.

Untuk di ketahui, peristiwa itu terjadi di KM 8, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu malam, 5 Agustus 2026.

Example 120x600