Touna inInfo.id – Berdasarkan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mentri Dalm Negeri Nomor 900/833/SJ tentang efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tak hanya itu, pembahasan jug pada seputaran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una Surya S.Sos, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, para Kepala OPD, Kepala Bagian penyusun program masing Dinas.
Rapat yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 09.00 Wita itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Tojo Una-Una, Surya, S.Sos., M.Si, lebih menekankan kepada pentingnya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur terkait efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Kita harus melakukan efisiensi anggaran berdasarkan ketentuan dan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah sejalan dengan arahan Presiden, dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, ujarnya.
Selain itu, Wabup Surya juga menyoroti substansi efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tersebut.
Wakil Bupati menjelaskan, Efisiensi belanja daerah bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdaya guna, katanya.
Sementara Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P, rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam menjalankan kebijakan itu,
“Kami akan memastikan bahwa setiap perangkat daerah melaksanakan ketentuan efisiensi ini, serta memahami betul tolak ukur kinerjanya dalam mengimplementasikan Inpres dan Surat Edaran Mendagri ini, ujarnya menambahkan”.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD, Dr. Rismanto Laide, ST., MM, juga turut memaparkan beberapa poin objek belanja yang mengalami efisiensi beserta besarannya.
Kata dia, sebagaimana terkandung dalam inpres dan Surat Edaran di maksud. Efisiensi Belanja ini dilakukan berdasarkan ketentuan belanja, dan
Dalam Surat Edaran Mendagri sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengurangan TKD, dan didalamnya,
“Terkandung ketentuan pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, kemudian kami akan laporkan hasilnya kepada pimpinan dan pemerintah pusat secara berkala, kata Rismanto melanjutkan”.
Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menunjukkan komitmennya untuk menjalankan amanat pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Astacita serta Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, tutupnya.***(Sul)















