ININFO.ID, TOUNA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Daerah ini akan diberikan sangsi pembekuan sementara jika tak memiliki izin lingkungan,
Pasalnya ada sejumlah Perusahaan baik perhotelan, pertambakan dan tambang galian C, yang hingga saat ini belum mengantongi syarat administrasi dan laporan semester, ini terjadi dihampir semua pelaku usaha.
Penegasan ini diungkap Irma Mohamad Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas /Amdal kepada Wartawan InInfo di Kantornya (11/12) pekan lalu..
Irma mengatakan, awal Januari 2025, pihaknya akan menerapkan pemberi sangsi pembekuan sementara disejumlah Pelaku usaha yang beroperasi diwilayah kerjanya.
Pembekuan sementara ini dilakukannya berdasarkan Surat edaran Bupati dan Kepala Dinas yang memerintahkan untuk segera Menyusun dokumen izin lingkungan,
Selain itu, Irma juga menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat himbauan untuk segera mengurus dokumen itu, bahkan pihaknya juga memberikan waktu tiga bulan.
“Namun hingga detik ini masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum taat terhadap edaran dan himbauan itu”, ujarnya.
Demi tertibnya usaha, memasuki awal tahun 2025, pihaknya akan memberikan sangsi pembekuan sementara bagi yang tak melengkapi dokumen,
“Jika hingga batas ahir yang akan ia berikan, dokumen itu juga tak lengkap, maka sangsi beratnya adalah pembekuan selamanya, tegas PNS 34 tahun di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu. ***(Sul)









