Example floating
Example floating
DaerahHukrimKABUPATEN BANGGAIPolres Banggai

PT Sawindo Kembali Berulah, Pemdes Masing Layangkan Somasi

404
×

PT Sawindo Kembali Berulah, Pemdes Masing Layangkan Somasi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI – PT Sawindo Cemerlang, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Banggai, Kecamatan Batui Selatan di somasi Pemerintah Desa Masing lantaran dianggap melakukan penyorobotan lahan milik warga dan aset tanah desa.

Somasi yang dilayangkan tersebut berdasarkan hasil pengamatan dan laporan masyarakat pemilik lahan dan unsur pemerintah desa.

Example 300x600

Dimana pihak perusahaan telah melakukan kegiatan yang melanggar hak kepemilikan lahan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang, yang menyebabkan kerugian material dan inmaterial kepada pemilik lahan yang sah dan juga aset desa sebagai cikal bakal sumber PAD Desa Masing.

Selaku Pemerintah Desa Satuwo Andi Tahang menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang di lakukan perusahaan perkebunan sawit PT. Sawindo Cemerlang telah jelas mempraktekkan gaya gaya koloni dalam merampas hak warga negara yang sejatinya dilindungi undang undang.

READ:  Warga Sisipan Kecamatan Batui, Desak PT Sawindo Kembalikan Hak Tanah Transmigrasi Lokal

“Dokumen yg menjadi acuan pt sawindo d dominasi dokumen bodong, begitu jg masaalah ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) yg d terima oleh wrg ud sesuai dgn nama pemilik ternyata jg tdk benner krn tdk sesuai dgn kondisi aktual d lapangan itu hanya akal²anx pt sawindo dgn dali Izin HGU,” tegas Kades Satuwo. Jumat (04/04/2025)

Menanggapi tuntutan warga dan pemerintah Desa Masing tersebut, Dodi Yoanda Lubis selaku Meneger Legal PT Sawindo angkat bicara.

Pertama, Pt. Sawindo Cemerlang mengelola lahan berdasarkan ganti rugi tanam tumbuh pembebasan lahan ke masyarakat desa sinorang tahun 2009 berdasarkan skpt dan surat tanah yg dikeluarkan pihak desa jd tdk mungkin kami menyerobot lahan tanpa ada dasar.

READ:  Seleksi Administrasi CPNS 2024 Segera Berakhir: Persiapan SKD Berbasis CAT Dimulai di Kabupaten Banggai

Kedua, selanjutnya tahun pada tgl 7 mei 2014 kami mendapatkan surat konfirmasi dari kementerian kehutanan sbg bentuk kepatuhan kami sebelum membuka lahan, seluruhnya lahan tsb berada dalam APL atau diluar kawasan hutan.

Tiga, Januari tahun 2012 kami melakukan peninjauan lapangan Panitia B dgn melibatkan seluruh pihak utk memastikan lokasi tersebut clear & clean.

Empat, Pada 12 maret 2014 jg kami telah memiliki HGU berdasarkan pembebasan² lahan yg kami lakukan, proses ini berjalan panjang dan melibatkan seluruh pihak.

READ:  Staf Ahli Bupati Viyayantisyah Latjuba menyebut, APJI Salah Satu Pilar Penting Genjot Ekonomi Daerah

Lima, Kemudian areal tsb krn ada tegakan kayu maka kami proses PSDH-DR pajak ke negara sebagai kepatuhan kami kepada negara, dan

Enam, kami juga mendapatkan informasi tahun 2009 Bupati banggai mengeluarkan surat utk tdk mengeluarkan SKT didalam kawasan hutan.

“Terkait somasi penyerobotan lahan oleh kepala desa masing, objek yg disampaikan kades itu yg mana? Tdk ada dokumen pendukungnya, surat tanahnya juga tdk ada, krn kalau melakukan somasi harus disertakan lampiran² objek yg dituntut dan kami terbuka terhadap komunikasi² utk menyelesaikan miskomunikasi ini dengan tetap pada aturan dan perundang-undangan yg berlaku,” tegas Dodi. **

Example 120x600