ININFO, BALANTAK – Warga Desa Sepe, Kecamatan Balantak Selatan, digegerkan oleh laporan dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan dua oknum aparat desa. Kasus ini secara resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui surat pengantar bernomor 100.3.1.2/42/SP/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sepe, Subiakto Nursin, tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, seorang warga AD (25), yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan perbuatan tidak terpuji yang terjadi di rumahnya sendiri pada Rabu sekitar pukul 23.30 WITA. Insiden itu diduga melibatkan seorang pria berinisial NB Aparat Desa Sepe serta seorang perempuan berinisial W, yang diketahui merupakan kader posyandu di Desa Sepe.
Kepala Desa Sepe dalam keterangannya membenarkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kepolisian Sektor Balantak, guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengakuan pelapor, AD yang juga merupakan suami dari terduga perempuan, mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan tidak wajar. Kecurigaan itu semakin kuat saat ia sedang bermain game PlayStation di sebuah tempat milik terduga D.
Saat itu, ia memperhatikan bahwa D kerap meninggalkan lokasi secara tiba-tiba saat ia sedang di tempat tersebut. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian memutuskan pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap. Saat masuk, ia melihat istrinya berada di dapur, dan tak lama kemudian seorang pria diduga berinisial D berlari keluar sambil menutupi kepalanya. Peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan pelapor akan adanya tindakan tidak terpuji.
AD menyatakan bahwa dirinya menuntut agar keduanya diberhentikan dari jabatan masing-masing, mengingat posisi mereka sebagai perangkat desa dan kader posyandu yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. AD juga mengalu akan melaporkan hal ini kepada Pemerintah Kecamatan untuk di tindaklanjuti.
Secara regulasi, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang mewajibkan aparat desa menjunjung tinggi norma kesusilaan, etika, serta menjaga perilaku sebagai teladan masyarakat.
Selain itu, perangkat desa juga dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah desa. Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Dari sisi pidana, kasus ini juga berpotensi diproses berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana asusila, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.***












