Example floating
Example floating
PEMDA TOJO UNA UNA

Pemda Touna Dorong Legalitas Hutan Adat Tau Taa Wana, Untuk Perkuat Kearifan Lokal

412
×

Pemda Touna Dorong Legalitas Hutan Adat Tau Taa Wana, Untuk Perkuat Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

Touna inInfo – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo una-Una Sulawesi Tengah, mendorong legalisasi hutan adat tau taa wana, hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi kearifan lokal di daerah ini.

Lokakarya Penyusunan Skenario dan Dokumen Hutan Adat Tau Taa Wana yang dilaksanakan di salah satu Hotel di kota Ampana pada Senin 14 Juli 2025. Penjabat Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng.

Example 300x600

Selain itu turut hadiri pada kegiatan tersebut Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, Amran Tambaru, Manajer Kantor Ampana YMP, Badri Djawara, dan sejumlah Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada’.

READ:  Komisi IV DPRD Parimo Kungker Ke Touna, Bahas Ripparnas Dan Ripparda

Sekda Alfian memberikan apresiasinya kepada YMP atas komitmennya memperkuat kapasitas dan membela hak-hak masyarakat hukum adat Tau Taa Wana,

“Khususnya dalam upaya perlindungan hutan dan sumber daya alam di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka.

Alfian mengatakan, perubahan iklim merupakan tantangan global yang nyata. Dengan menjaga kelestarian hutan dan ekosistem merupakan langkah paling efektif, katanya.

READ:  Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama, PJ Sekda Touna Beri Satya Lencana Kepada Kepala Kemenag

Dalam sambutannya, Sekda Alfian juga menyebut bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana,

“Merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum dan politik masyarakat adat di wilayah kita.

Pemerintah Daerah Touna berkomitmen untuk mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui pelibatan instansi terkait.

READ:  Rencana Pengaktifan Kembali Bandar Udara Kasiguncu, Wakil Bupati Touna Surya S.Sos Terima Kunjungan Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar

Kolaborasi antara masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, mitra internasional, dan pemerintah daerah diyakininya dapat menjadi model penguatan hukum adat yang menginspirasi wilayah lain di Sulawesi Tengah.

Pemerintah daerah kata Sekda, akan terus mendorong upaya pemetaan, pengembangan kapasitas masyarakat adat, agar dapat mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dapat diakui ditingkat Nasional maupun Internasional, tutup Sekda diakhir sambutannya.**(SAM)

Example 120x600