Touna inInfo – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo una-Una Sulawesi Tengah, mendorong legalisasi hutan adat tau taa wana, hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi kearifan lokal di daerah ini.
Lokakarya Penyusunan Skenario dan Dokumen Hutan Adat Tau Taa Wana yang dilaksanakan di salah satu Hotel di kota Ampana pada Senin 14 Juli 2025. Penjabat Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng.
Selain itu turut hadiri pada kegiatan tersebut Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, Amran Tambaru, Manajer Kantor Ampana YMP, Badri Djawara, dan sejumlah Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada’.
Sekda Alfian memberikan apresiasinya kepada YMP atas komitmennya memperkuat kapasitas dan membela hak-hak masyarakat hukum adat Tau Taa Wana,
“Khususnya dalam upaya perlindungan hutan dan sumber daya alam di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka.
Alfian mengatakan, perubahan iklim merupakan tantangan global yang nyata. Dengan menjaga kelestarian hutan dan ekosistem merupakan langkah paling efektif, katanya.
Dalam sambutannya, Sekda Alfian juga menyebut bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana,
“Merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum dan politik masyarakat adat di wilayah kita.
Pemerintah Daerah Touna berkomitmen untuk mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui pelibatan instansi terkait.
Kolaborasi antara masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, mitra internasional, dan pemerintah daerah diyakininya dapat menjadi model penguatan hukum adat yang menginspirasi wilayah lain di Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah kata Sekda, akan terus mendorong upaya pemetaan, pengembangan kapasitas masyarakat adat, agar dapat mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dapat diakui ditingkat Nasional maupun Internasional, tutup Sekda diakhir sambutannya.**(SAM)















