ININFO.ID – MORUT, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/Kep.B,MU/0111/IV/2018, masa jabatan Kades Po’ona yang sudah berjalan selama enam tahun berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, akan berakhir hari ini, 25 April 2024.
Menurut catatan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Morut, dalam periode 17 April sampai 19 November 2024, sebanyak 49 kepala desa akan selesai masa jabatannya.
Namun pada Maret 2024 lalu, DPR RI telah mengesahkan UU Desa yang baru, sebagai perubahan kedua atas UU No.6 Tahun 2014 yang antara lain mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Akan tetapi Peraturan Pemerintah dan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendagri mengenai UU Desa yang baru itu belum turun.
“Aturan pelaksanaannya belum ada sampai saat ini. Karena itu, semua kades yang habis masa jabatannya, akan digantikan oleh pelaksana tugas kades,” kata seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Morut. _Re-da









