ININFO, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan ABL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2020.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ABL, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna, mengelola dana hibah sebesar Rp 600.000.000 yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000. Namun, sejumlah kegiatan yang dikelola tidak disertai dengan bukti dukung dan dokumentasi kegiatan yang memadai.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023 menemukan bahwa tindakan ABL telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000. Tindakan ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk menahan ABL guna menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Penahanan dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banggai sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta upaya berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ***









