Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

AT Umumkan Peningkatan Gaji dan Tunjangan untuk Aparatur Desa di FGD

654
×

AT Umumkan Peningkatan Gaji dan Tunjangan untuk Aparatur Desa di FGD

Sebarkan artikel ini

Ininfo, Banggai – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, mengumumkan rencana peningkatan gaji dan tunjangan bagi perangkat desa.

 

Example 300x600

Kebijakan ini ditegaskan oleh Bupati Amirudin saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Graha Pemda Kecamatan Luwuk pada Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin mengenang masa kecilnya sebagai anak seorang kepala desa, mengisahkan suka duka yang ia rasakan.

 

“Orang desa itu memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dan sebagai aparatur pemerintah desa, kita harus bisa memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, kita harus bekerja kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di desa masing-masing,” ujar Amirudin.

READ:  Plh. Sekda Pimpin Apel Bersama Usai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una

 

Meski diakui ada sejumlah kendala seperti perencanaan yang belum tepat waktu dan masalah dalam pengelolaan keuangan desa, Amirudin menegaskan pentingnya perangkat desa memahami dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

 

Untuk mendukung hal ini, pemerintah daerah telah menaikkan penghasilan tetap perangkat desa menjadi rata-rata di atas Rp 2 juta, termasuk memberikan tunjangan purna tugas bagi perangkat desa yang selesai masa jabatan atau meninggal dunia.

READ:  AT-FM Klaim Unggul dalam Pembangunan, Beri Bukti Lebih Dulu Sebelum Pilkada

 

“Kebijakan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, dan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Amirudin.

 

Ia mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan aparatur pemerintah desa kini bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta per bulan.

 

“Ini adalah komitmen saya untuk terus memperhatikan kesejahteraan perangkat desa,” tegasnya.

READ:  Semarak HKN ke-60: Dinkes Banggai Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

 

Di akhir sambutannya, Bupati Amirudin mengingatkan seluruh perangkat desa untuk bekerja secara profesional dan mendukung seluruh program pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan bebas dari korupsi.

 

“Saya berharap, jika nantinya gaji dan tunjangan dinaikkan lagi, seluruh aparatur desa bisa bekerja lebih keras dan profesional untuk mendukung pembangunan di daerah,” tutup Amirudin, yang juga dinobatkan sebagai Bapak Penggerak Desa oleh PPDI Kabupaten Banggai. ***

Example 120x600