Ininfo, Banggai – Desa Uwedikan yang berada dalam kawasan pemerintahan Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, kini memiliki sebuah lembaga baru yang akan menjadi garda terdepan dalam pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove.
Lembaga Desa Mangrove Lestari, yang baru saja resmi dibentuk, bertujuan untuk memperjuangkan izin perhutanan sosial melalui skema hutan desa, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para nelayan dan masyarakat setempat yang memanfaatkan kawasan mangrove.
Dipimpin oleh Saman Tose, yang terpilih sebagai Ketua, Lembaga Desa Mangrove Lestari terdiri dari tiga bidang utama: Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Perlindungan dan Pengawasan, serta Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha.
Dalam sambutannya usai pembentukan lembaga, Saman menyatakan keyakinannya bahwa izin perhutanan sosial dapat diperoleh.
“Nanti para pengurus Lembaga Desa Mangrove Lestari bisa sama-sama melengkapi kebutuhan pengajuan hutan desa. Kita harus optimis izin ini bisa kita dapatkan,” ujarnya penuh semangat. Senin 19 Agustus 2024.
Optimisme ini semakin dikuatkan dengan penandatanganan Pakta Integritas pada 20 Agustus 2024, yang disepakati oleh pengurus lembaga dan penerima manfaat.
Pakta ini menegaskan komitmen untuk menjaga hutan mangrove setelah izin perhutanan sosial diberikan, menghindari tindakan yang merusak lingkungan, dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.
Sartin, Penyuluh KPH Balantak, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan penjelasan mendetail tentang pentingnya perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Ia juga menyampaikan bahwa peta permohonan areal kelola seluas 200,74 hektar kawasan mangrove berstatus Hutan Lindung di Desa Uwedikan telah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta ini akan diverifikasi oleh KPH Balantak bersama dengan dokumen lain yang diperlukan.
Arif Pampawa, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Uwedikan, menegaskan pentingnya kerja sama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa perlindungan kawasan mangrove harus diimbangi dengan pemanfaatan yang bijak oleh masyarakat.
“Peluang izin perhutanan sosial ini sangat baik untuk kita wujudkan bersama. Apalagi kita dibantu oleh Pesisir Lestari dan Japesda,” kata Arif.
Japesda (Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) adalah organisasi non-profit yang berdiri sejak 5 Juni 2000. Japesda fokus pada fasilitasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mendukung sumber penghidupan masyarakat.
Pesisir Lestari (YPL) adalah organisasi non-pemerintah lokal yang berfokus pada konservasi laut, dengan pendekatan Community-led Model.
Organisasi ini bekerja untuk menciptakan masa depan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir melalui berbagai program, termasuk pengelolaan mangrove berkelanjutan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Banggai, Jembrana, Manggarai Barat, dan Minahasa Utara. ***










