Ininfo, Banggai – Insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan di DPRD Banggai memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada, Rabu 28 Agustus 2024, saat pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dan beberapa jurnalis lainnya dihalangi oleh petugas keamanan DPRD. Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut.
“Tidak boleh ada pihak di republik ini yang menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan,” tegas Temu Sutrisno, Rabu 28 Agustus 2024.
Temu menegaskan, selama kegiatan pelantikan bersifat terbuka untuk umum, wartawan berhak melakukan peliputan tanpa halangan.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.
Temu menekankan bahwa tindakan menghalangi peliputan wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami meminta PWI Banggai untuk mengajukan protes resmi kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers,” tegas Temu.
Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, turut mengkritik aturan protokoler pelantikan anggota DPRD yang dinilai tidak jelas. Ia menyayangkan kejadian ini karena mengakibatkan tidak adanya akses bagi wartawan untuk meliput atau mengambil gambar prosesi pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD.
Sebelumnya, saat geladi bersih pelantikan, Kabag Persidangan DPRD Banggai, Muhtar Kantu, telah menyampaikan bahwa pintu di sisi kiri ruang paripurna adalah akses khusus untuk wartawan. Namun, pada saat pelantikan, petugas keamanan justru bertindak sebaliknya dengan menutup akses tersebut, berbanding terbalik dengan arahan yang diberikan sebelumnya.
Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi dan kebebasan pers di Banggai, sekaligus menjadi peringatan penting akan pentingnya mematuhi aturan yang melindungi kerja jurnalistik di Indonesia. ***















