ININFO, BANGGAI – Kabar baik datang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui programnya mengumumkan bahwa biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), baik untuk hak cipta maupun merek dagang, digratiskan.
Hal ini diungkapkan oleh Andi Nur Syamsy Kepala BRIDA Banggai kepada awak media di depan stand government expo, Sabtu 21 September 2024.
“Pendaftaran HAKI, baik hak cipta maupun merek dagang, tidak dikenakan biaya sama sekali. Semua sudah dianggarkan melalui APBD, sehingga para pelaku UMKM tidak perlu khawatir soal biayanya,” jelas Andi Nur Syamsi.
Menurut Andi, BRIDA akan membantu penuh para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Proses ini bertujuan agar produk lokal memiliki perlindungan hukum yang jelas dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
“Tiga merek UMKM telah berhasil didaftarkan melalui program ini. Untuk para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka, cukup datang ke BRIDA dan lengkapi persyaratannya. Setelah itu, kami yang akan mengurus semuanya, dan yang paling penting, proses ini sepenuhnya gratis,” tambah Andi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin untuk mendukung pertumbuhan dan perlindungan usaha lokal. Dengan adanya perlindungan HAKI, diharapkan produk-produk UMKM di Banggai bisa lebih kompetitif, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga nasional. ***















