Touna inInfo.id – Oknum Kades di Kepulauan Togean beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Polsek setempat telah menjadi tersangka. Penatapan Kades tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kades itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan LP/B/09/IX/2024/SPKT/POLSEK UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH pada tanggal 16 September 2024.
SP-Sidik/01/II/Res.1.6./2025/Reskrim pada 16 Februari 2025, dengan memperhatikan hasil gelar perkara, selanjutnya Polsek setempat memutuskan menetapkan status oknum kades itu menjadi tersangka
” Namun proses selanjutnya belum dapat diketahui, apalagi terkait penahanan oknum belum dilakukan”. Kata Korban saat di konfirmasi pagi tadi
Korban menuturkan, apa masalahnya sehingga pihak Polsek yang telah menetapkan oknum kades menjadi tersangka namun belum ditahan,
” sementara kata dia, kasus yng dialaminya sama seperti oknum kades Muara Bandeng, ia juga melakukan pelanggaran pidana penganiayaan, namun kades tersebut usai ditetapkan langsung dilakukan penahan, kenap ini tidak, ujarnya.
Akibatnya banyak memunculkan dugaan bagi diri korban, apakah ini diciptakan sehingga ada perlakuan khusus.
“Saya hanya ingin ada perlakuan yang sama”, sebab kata dia kasus ini terjadi pada dua Desa dalm satu kecamatan yang sama, namun mengapa pihak Polsek terkesan tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka, katanya.
Olehnya itu, korban meminta kepada aparat kepolisian khusunya pihak Polsek setempat untuk transparan.
“jika tidak maka melalui kuasa hukumnya ia meminta untuk melayangkan Dumas, dan akan menggelar Konference Pers dengan melibatkan Media Polda, tutupnya”.***(Sul)
















