ININFO.ID, JAKARTA – Industri pariwisata di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan pertumbuhan yang baik di tahun 2025, berbagai inisiatif dan program inovatif yang direncanakan oleh pemerintah untuk menstimulasi sektor pariwisata di Indonesia.
Beberapa strategi telah direncanakan dan diharapkan dapat dilahirkan sinergitas antara pemerintah pusat, pelaku industri, hingga pemerintah daerah.
Anggota Komisi VII DPR RI Ir H Beniyanto Tamoreka, S.T menyampaikan beberapa usulan dalam meningkatkan ekosistem pariwisata hingga di tingkat kabupaten, bahkan di desa/kelurahan.
Hal itu disampaikan Beniyanto dalam rapat dengar pendapat dengan para pakar dan asosiasi pariwisata dalam agenda RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tenyang Kepariwisataan pada Senin (17/02/2025).
Beniyanto mendorong pemerintah pusat dan asosiasi bidang pariwisata membentuk zonasi pembangunan yang terbagi menjadi 3 bagian yaitu Zona Barat, Tengah, dan zona Timur.
“Sebaiknya alangkah baiknya seluruh daerah ini terakomodir, baik melalui asosiasi maupun lewat dapil-dapil, karena konsep kita pelayanan, pemerataan, sebaiknya pariwisata ini kita bagi 3 bagi jadi 3 bagian jadi yaitu daerah Tengah, Barat, dan Timur,” papar Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah ini melalui YouTube TV Parlemen.
Pembagian zonasi ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di Indonesia Timur khususnya Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai.
“Seperti kita di Timur kita tidak pernah tersentuh, di Sulawesi Tengah wisatawan mancanegara 5 ribu sampai 6 ribu. Di Pulau Togean di Sulawesi Tengah, tapi sampai hari ini tidak ada perhatian dari kementerian,” tuturnya.
Zonasi yang dimaksud menjadi konsep gagasan yang lahir dari tingkat bawah, sehingga pemerintah pusat dapat membagi klaster pembangunan sesuai usulan dari tingkat kabupaten.
Zonasi ini juga akan mempermudah Kementerian Pariwisata dalam menentukan klaster pembangunan dalam rangka peningkatan ekosistem pariwisata di Indonesia.
Selain itu, kebijakan tentang pembentukan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata dapat diduplikasi di setiap provinsi untuk menggali dan mengembangkan potensi pariwisata.
Dengan begitu, pemerintah pusat bisa benar-benar melakukan pendampingan kepada pemerintah provinsi melalui dinas pariwisata serta menjadi fasilitator pembangunan yang bersinergi dengan pelaku industri, investor dan asosiasi maupun komunitas.
“Di pariwisata sendiri sudah membentuk yang namanya otorita pariwisata,” tuturnya yang disambut antusias.
Di akhir pernyataan dalam rapat dengar pendapat itu, Beniyanto yang dari Fraksi Golkar meminta persetujuan para pakar yang hadir dalam pertemuan ini.
“Apakah kira-kira setuju para asosiasi ini kalau pariwisata kita bagi jadi 3 zona supaya ada persaingan zona Barat, Timur, dan Tengah agar masalah wisata ini sampai ke daerah. Kita punya wisata daerah tidak tahu sampai di mana karena tidak ada link dari pemasaran,” ujarnya.*







