Example floating
Example floating
DaerahPolitik

AT Cabup Banggai Sering di Hujat, Makmur Paparkan Hukum Pelanggaran Kampanye

434
×

AT Cabup Banggai Sering di Hujat, Makmur Paparkan Hukum Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ir. H. Amirudin Tamoreka Bupati Banggai

ININFO, BANGGAI – Memasuki tahapan kampanye Pilkada Banggai, fenomena kampanye hitam mulai marak. Salah satu kandidat yang sering menjadi sasaran hujatan adalah calon petahana, H. Amirudin Tamoreka. Namun, meski sering diserang, Amirudin tetap merespons kritik dengan sikap santun.

Makmur Manesa pemerhati pemilu dan pilkada, menyampaikan tanggapannya terkait fenomena ini. Menurutnya, kampanye seharusnya menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab, bukan ajang saling serang, tujuannya adalah meningkatkan partisipasi dalam pemilu atau pilkada.

Example 300x600

Dalam kampanye, baik partai politik, pasangan calon, maupun tim kampanye harus mematuhi ketentuan yang ada. Materi kampanye harus disampaikan dengan bahasa yang sopan dan tidak menyerang secara pribadi.

READ:  KPU Tutup Pendaftaran, Tiga Cabup Banggai Pilkada 2020 Dipastikan Kembali Bertarung

“Dalam kampanye dilarang menghina, memfitnah, atau menghasut dan mengadu domba,” tegas Makmur, mantan komisioner KPU Banggai, Kamis 03 Oktober 2024.

Makmur menjelaskan, pelanggaran kampanye dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau paling sedikit denda Rp600.000 paling banyak Rp6 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 69 dan pasal 187 tentang Pilkada serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 17 dan pasal 57 tentang kampanye. ***

Example 120x600