Example floating
Example floating
DaerahPolitik

Keberatan Atas Laporan Bawaslu Tentang Penamaan ATFM2P, Kelompok Tani di Kecamatan Kintom Datangi Kantor DPRD

493
×

Keberatan Atas Laporan Bawaslu Tentang Penamaan ATFM2P, Kelompok Tani di Kecamatan Kintom Datangi Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

ININFO, BANGGAI – Puluhan masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Desa Dimpalon dan Dimpalon Baru Kecamatan Kintom, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis 10 Oktober 2024.

Kedatangan kelompok tani itu disebabkan adanya laporan Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terhadap penamaan Air Mata Favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan atau disingkat (ATFM2P).

Example 300x600

Diterima salah satu anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang, perwakilan kelompok tani itu menyampaikan keluhannya, bahwa mereka sangat keberatan dan diresahkan dengan adanya laporan tersebut. Kata mereka, penamaan sumber mata air buatan dengan sebutan ATFM2P, jangan disangkut pautkan dengan salah satu calon.

READ:  Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Banggai Limpahkan Tiga Oknum Kades di Toili ke Polisi

Sebab, penamaan ATFM2P tersebut, jauh sebelum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

“Jujur kami kelompok tani sangat tersinggung dengan laporan Tim Paslon nomor 3,” ujar Fruli Ludong yang merupakan juru bicara kelompok tani.

Dijelaskan Fruli, kedatangan mereka adalah sebuah ketersinggungan. Sebab, dengan adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut, membuat aktifitas kelompok tani terganggu. Sehingganya, mereka mengharapkan kepada para anggota DPRD Banggai, agar segera menyikapi aduan mereka agar tidak menjadi bias.

Selain itu kata Fruli, ada kehawatiran para petani, jika laporan ke Bawaslu tersebut berdampak pada produktifitas pertanian. Sebab, dengan adanya laporan penamaan sumber mata air buatan, mereka menganggap bisa menjadi salah satu faktor menghambat segala bentuk program yang akan diturunkan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

READ:  Dukungan Mengalir Deras, FKGM Luwok Mantapkan Pilihan untuk Paslon Amirudin-Furqanuddin

“Jangan sampai laporan itu menjadi salah satu faktor yang dapat menghabat kami para petani untuk mendapatkan program, karena dianggap sumber mata air buatan yang buat oleh swadaya masyarakat bermasalah,” tandasnya.

Kepala Desa Dimpalon Kecamatan Kintom, Imran Babung dan Kepala Desa Dimpalon Baru, Mawardi Mustari, yang saat itu ikut bersama puluhan petani mengatakan, bahwa keterlibatan mereka hanya sebatas mengawal masyarakat dalam menyampaikan keluhanya di kantor DPRD Banggai.

READ:  Tiga Kandidat Pilkada Banggai 2020 Bertarung Kembali di Pilkada 2024

Sebagai pimpinan di desa, Imran dan Mawardi mengungkap bahwa adalah sebuah kewajaran jika mereka mendampingi masyarakatnya yang sedang dalam masalah, termasuk laporan ke Bawaslu tersebut karena dianggap meresahkan.

“Kami hanya sebatas melakukan pengawalan kepada masyarakat kami. Jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” tandas mereka.

Dinformasikan bahwa, penamaan sumber mata air dengan sebutan ATFM2P dicanangkan pada tahun 2022 lalu. Inovasi mata air buatan tersebut rupanya hanya dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kintom, dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah Kabupaten Banggai, sebagai salah satu inovasi yang mendapat penghargaan terbaik dalam kategori Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK). ***

Example 120x600