Example floating
Example floating
BeritaPolda SultengPolitik

Polda Sulteng Tegaskan Netralitas: Konten Hoaks dan Fitnah Soal Pilkada 2024 Dibantah

243
×

Polda Sulteng Tegaskan Netralitas: Konten Hoaks dan Fitnah Soal Pilkada 2024 Dibantah

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan bahwa informasi yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial terkait pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 01 “Beramal” adalah fitnah dan hoaks.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, narasi yang menyebutkan Polda Sulteng tidak netral adalah tidak benar

Example 300x600

“Konten yang menarasikan pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 ‘Beramal’, Polda Sulteng tidak netral, serta Kapolda Sulteng memerintahkan para kasat intel dan Dirbinmas melalui para Bhabinkamtibmas, saya pastikan itu fitnah dan hoaks,” ujar Kombes Pol Djoko, Kamis (21/11/2024).

READ:  Perkuat Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Segera Hadir di Mal Pelayanan

Ia menilai, konten tersebut sengaja dibuat oleh oknum tertentu yang tidak suka dengan kondisi aman dan kondusif di Sulawesi Tengah.

“Konten ini dibuat oleh oknum yang ingin memperkeruh situasi kamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat,” jelasnya.

Djoko juga mengapresiasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024.

READ:  Kampanye ATFM di Nuhon Pecahkan Ekspektasi, Ribuan Hadir Dukung Pasangan Petahana

“Kita patut bersyukur, situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 dalam keadaan aman, damai, dan kondusif. Ini semua tidak lepas dari kerja-kerja seluruh elemen masyarakat bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah sejak awal telah berkomitmen menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28, yang menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

READ:  Polres Banggai Gelar Apel Tanggap Antisipasi Bencana Analisis BMKG

“Terhadap anggota Polri yang diketahui tidak netral, kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik, maupun pidana jika masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi kebenarannya sebelum menyebarkan lebih lanjut.**

Example 120x600