inInfo.id, Banggai – Komisi I DPRD Banggai memanggil Kades Batu simpang, Kecamatan Balantak Utara dalam rapat guna membahas masalah pemberhentian sementara Kepala Dusun I, Alpian Polimengo, pada Jumat 17 Januari 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Sucipto, bersama beberapa anggota seperti Ramli Mbani, Mursidin, dan Kartini Akbar.
Tak hanya itu Komisi I DPRD Banggai juga memanggil, Kepala Desa Batu Simpang, Ipsan Sunu, perwakilan DPMD, Bagian Hukum Setda Banggai, Sekcam Balantak Utara.
Alpian Polimengo, sebagai pengadu, mengatakan pada pimpinan rapat, Sucipto, tentang alasan ia melaporkan Ipsan Sunu ke DPR Banggai.
Alpian mengatakan bahwa tindakan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dusun I, tidak mengikuti prosedur yang berlaku dan melanggar aturan yang ditetapkan.
Alpian mengklaim bahwa Kepala Desa, telah melanggar ketentuan administrasi, yakni Surat Peringatan Pertama yang dikeluarkan pada 13 Juli 2023, ketika Alpian masih menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Sementara itu, Surat Peringatan Kedua dan Ketiga diterbitkan setelah Alpian menjabat sebagai Kepala Dusun 1 pada Mei 2024.
Selain itu, Alpian juga menekankan perlunya penyelesaian hak-hak yang belum diterima selama menjabat sebagai Kepala Dusun, mengingat hingga saat ini belum ada surat pemberhentian resmi yang diterbitkan.
Setelah mendengar semua saran dari pihak pengadu dan kepala desa yang bermasalah. Sucipto bersama para anggota memberikan rekomendasi agar penyelesaian masalah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Balantak Utara untuk dilakukan mediasi.
Diharapkan melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan ketentuan. *** (ern)











