Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Penyerahan Tersangka Pelaku Cabul di Bualemo, Dijerat Polisi dengan UU Perlindungan Anak*

53
×

Penyerahan Tersangka Pelaku Cabul di Bualemo, Dijerat Polisi dengan UU Perlindungan Anak*

Sebarkan artikel ini

ININFO,LUWUK – Kasus cabul kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.

Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii membenarkan bahwa pihakyna telah merampungkan berkas perkara tersangka dan melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana pada Jumat (24/10/2025).

Example 300x600

“Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat kejaksaan negeri banggai nomor B-479/P2.11.9/Eku.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Tahap II diterima oleh Jaksa Amirudin Latif,” katanya.

READ:  Tak Bayar Dana Talangan, Petani Plasma di Toiba Tutup Akses Jalan HGU PT. WMP

Tersangka adalah ST alias Yandi (26), seorang petani warga Kecamatan Bualemo yang merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan Kapolsek bahwa kejadian in terjadi pada Jumat (1/8) sekitar jam 16.00 Wita, saat itu tersangka masuk kedalam rumah korban dan langsung menuju kamar.

Dimana saat itu, ia mendapati korban sedang tertidur dan langsung melakukan pencabulan dengan memegang (elus) paha korban. Korban yang kaget langsung terbangun dan dalam keadaan panik tersangka langsung melarikan diri.

READ:  Bejat!!! Ayah Tiri di Banggai Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Setelah Bertahun-Tahun

“Korban dalam kondisi ketakutan segera menghubungi pihak keluarga guna melaporkan hal yang baru saja menimpannya,” tutur IPTU Alwi.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Pagimana ini menambahkan pula tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Example 120x600