ININFO, LUWUK – Dugaan praktik mafia solar di SPBU Kilo 2 semakin menguat. Selain aktivitas mencurigakan sejumlah kendaraan, kini muncul keterangan saksi yang menyebut SPBU tersebut sedang dalam status sanksi.
Sejumlah warga mengungkapkan, kendaraan dengan nomor polisi DN 8390 CP kerap terlihat terparkir lama di area SPBU. Sementara kendaraan DN 8077 CM yang sebelumnya viral juga kembali disebut sering melakukan pengisian solar berulang dalam satu hari.
Aktivitas ini memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Di sisi lain, masyarakat mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar di lokasi tersebut.
Menurut keterangan saksi di lapangan, SPBU Kilo 2 yang disebut milik PT Laut Sulinda saat ini diduga tengah dalam status sanksi. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait jenis sanksi maupun pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi isu distribusi BBM, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, sebelumnya menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Luwuk pada 17 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar distribusi BBM tetap aman, terutama menjelang Lebaran.
Meski demikian, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak terkait mengenai status sanksi yang disebut-sebut tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Kilo 2 maupun PT Laut Sulinda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sanksi dan berbagai temuan di lapangan.***















