Example floating
Example floating
Berita

Kasus Perdagangan Perempuan Terjadi di Toili Barat, Pelaku Terancam Pidana Penjara

78
×

Kasus Perdagangan Perempuan Terjadi di Toili Barat, Pelaku Terancam Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

BANGGAI,InInfo.ID-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, saat ini tengah menangani kasus dugaan penjualan orang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari adanya aduan oleh sejumlah karyawan Cafe/tempat hiburan malam di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat.

Example 300x600

Berdasarkan pengakuan para korban yang berasal dari Provinsi Jawa Barat itu merasa ditipu. Awalnya mereka dijanjikan melalui orang tak dikenal untuk dipekerjakan di Cafe Princes sebagai pelayan/pramu saji dengan iming-iming gaji besar.

READ:  Kasat Intelkam Polres Banggai Jadi Pemateri PKL PMII Sulteng

Namun pada kenyataannya, selama kurun waktu sebulan, upah yang mereka harapkan tidak sesuai. Parahnya mereka harus menanggung piutang selama bekerja ditempat tersebut.

Selain itu, informasi lainnya menyebutkan jika kasus serupa sudah dialami beberapa pekerja. Namun belum lama ini pihak Cafe Princes telah memulangkan tiga karyawan setelah melalui mediasi oleh Dinas P2KBP3A dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai.

READ:  Keji!! Kepergok Mencuri, Seorang Remaja di Balantak Utara Nekat Setubuhi Bahkan Habisi Nyawa Korban

Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini sudah sering terjadi dibeberapa daerah. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai segera menindaklanjuti dan akan mengusutnya sampai tuntas.

Kasus mempekerjakan orang sebagai wanita penghibur, terutama jika melibatkan paksaan terhadap anak dibawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana penjualan orang.

Dimana pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

READ:  Lagi!! Polres Banggai Amankan Seorang Pemuda Usai Rudapaksa Gadis 19 Tahun

Selain itu, pada Pasal 506 KUHP tentang Mucikari/Germo atau orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dapat dipidana kurungan paling lama satu (1) tahun.**

Tim

Example 120x600