Example floating
Example floating
Berita

Aktivis Lingkungan Pertanyakan RKAB Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Siuna, Aturex ; Jangan Sampai Kecolongan

124
×

Aktivis Lingkungan Pertanyakan RKAB Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Siuna, Aturex ; Jangan Sampai Kecolongan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI-INIFO.ID, Sutrisno Durant, salah satu Aktivis pemerhati lingkungan kembali menyoroti terkait adanya aktivitas penambangan nikel ore di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Menurut Aturex sapaannya, ia menyarankan pemerintah daerah dan provinsi harus mengawasi secara ketat aktivitas penambangan yang dilakukan setiap perusahaan, jangan sampai dalam pengelolaannya tidak mengantongi dokumen RKAB.

Example 300x600

Sebab, dari hasil penelusurannya belum lama ini, ia mendapatkan informasi menyebutkan beberapa perusahaan pertambangan nikel ore di Desa Siuna, disinyalir belum memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, meskipun diduga belum mengantongi dokumen prinsip tersebut, beberapa perusahaan seperti PT Prima Dharma Karsa, PT Anugrah Bangun Makmur dan PT Merpati Pratama Sukses, terlihat sedang melakukan aktivitas penambangan nikel ore.

READ:  Hadiri Rakernas Apkasi, Bupati Banggai: Ini Momentum Bagi Pemerintah Daerah

“Hasil penelusuran saya, saya menduga beberapa perusahaan itu belum mengantongi RKAB, ” ujarnya.

Dikatakannya, dokumen RKAB tersebut sangat penting. Selain sebagai acuan dalam aktivitas penambangan, tanpa dokumen itu juga perusahaan bisa dikenai sanksi berupa sanksi pidana dan denda yang nilainya juga fantastis.

Sebagai mana ditegaskan pada Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 : Penambangan tanpa izin (termasuk tanpa RKAB) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alasan Aturex mempertanyakan dokumen RKAB tersebut, sebab berdasarkan hasil pantauannya sejak April 2026, BPK menemukan ratusan IUP melakukan penambangan tanpa RKAB.

READ:  Ns. Hajar S. Kep Terpilih Sebagai Ketua DPD PPNI Tojo Una-Una Periode 2024-2029

Selain itu, ia mengungkapkan jika dari 43 perusahaan pemegang IUP yang sudah mendapatkan persetujuan oleh Dirjen Minerba, tercatat hanya tiga perusahaan tambang di Kabupaten Banggai saja, seperti, PT Pantas Indomining, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Konisi Fajar Mineral.

“Saya dapat datanya itu hanya 3 perusahaan kalau tidak salah, yang lainnya itu tidak ada saya liat,” ujarnya.

Dengan informasi tersebut, Aturex berharap peran pemerintah daerah dan provinsi sangat penting dalam hal pengawasan. Sebab jika beberapa perusahaan itu melakukan aktifitasnya tanpa dokumen, akan menimbulkan dampak buruk bagi daerah, khususnya warga sekitar.

READ:  Kapolres Banggai: Personil Kepolisian bisah Memberi Contoh Yang Baik di Tengah Masyarakat

“Kan terbukti, ada RKAB saja terkadang bermasalah dalam pengelolaannya, apalagi tidak ada, jangan sampai kecolongan,” tandasnya.

Untuk lebih menegaskan pengawalan terhadap pengelolaan pertambangan di Kabupaten Banggai, ia berencana melayangkan surat ke Kementerian ESDM di Jakarta, dan sejumlah pihak terkait, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Negeri Palu.

“Saya pikir itu penting, karena dampak dari aktifitas penambangan nikel itu sangat beresiko terhadap lingkungan kita di Banggai, khususnya areal persawahan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditanyakan, belum ada konfirmasi dari ketiga management perusahaan pertambangan yang melakukan oxplorasi nikel ore di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.**

 

Tim

Example 120x600